Minggu, 01 September 2019

Program Pajak Ecomeress Bikin Pedangan Gulung Tikar

Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung angkat pendapat berkenaan peraturan Google Indonesia yg bakal menarik Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) sebesar 10 prosen mulai 1 Oktober 2019.
Bertindak sebagai wadah yg memayungi pemeran e-Commerce, faksinya mengakui beri dukungan ketentuan GI memungut PPN 10 prosen. Dikarenakan, hal semacam itu dianggap berperan pada penerimaan pajak negara.
Untung memperjelas, dengan peraturan baru dari Google Indonesia ini, jadi perusahaan-perusahaan besar mesti bakal turut membayar PPN sebesar 10 prosen.
" Tak ada soal (kami) sesungguhnya. Lantaran disaat digunakan ppn sesungguhnya memberikan kalau pelayanan yg digunakan dikasihkan pajak ke negara.
Ia lantas mengatakan, diberlakukannya PPN 10 prosen oleh Google Indonesia akan tidak beresiko besar pada perusahaan-perusahaan top dunia.
" Resikonya ke keuangan perusahaan bila yg harga bahan bangunan (perusahaan) besar harusnya tidaklah terlalu besar (resikonya).
Lantaran pemain besar budgetnya melimpah bila cuman 10 prosen resikonya rasa-rasanya tidaklah terlalu memberatkan, mungkn yg kecil yg bakal merasa.
PT Google Indonesia saat ini sah bakal menarik Pajak Bertambahnya Nilai (PPN) untuk barang siapa yg memanfaatkan pelayanan google ads pada 1 Oktober 2019.
Dengan peraturan baru Google Indonesia ini, jadi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diyakinkan punyai penambahan penerimaan negara lewat pungutan PPN sebesar 10 prosen itu.
Direktur Penyuluhan, Layanan serta Interaksi Penduduk DJP hestu Yoga Saksama mengemukakan, perihal itu sebagai kemauan baik dari Google Indonesia.
" Itu sebagai tekad baik dari yg terkait buat mulai menempatkan PPN atas penyerahan layanan (google ads) yg dilaksanakan di Indonesia.
Mereka bisa jadi Pebisnis Mengenai Pajak (PKP) , memungut, membayar serta menyampaikan PPN sama seperti PKP lainnya.
Source : bloghargamaterial.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar