Senin, 24 September 2018

Kepala Biro Pendaftaran Calon PNS Akan di Buka Sebentar Lagi

Kepala Biro Interaksi Warga (Humas) BKN Moh. Ridwan memberi tambahan, sesuai sama Clausal 23 ayat (1) Ketetapan Pemerintah (PP) Nomer 11 Tahun 2017, pada prinsipnya tiap-tiap Penduduk Negara Indonesia (WNI) miliki peluang yg sama untuk jadi PNS.
Asal, lanjut Ridwan, penuhi sembilan syarat-syarat basic, ialah :
1. Umur terendah 18 tahun serta tertinggi 35 tahun ketika melamar
2. Tidak sempat dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yg miliki kapabilitas hukum terus lantaran mengerjakan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak sempat diberhentikan dengan hormat tak atas permohonan sendiri atau mungkin tidak dengan hormat jadi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tak hormat jadi pegawai swasta.
4. Tak berkedudukan jadi calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tak berubah menjadi anggota atau pengurus partai atau turut serta politik praktis
6. Punyai penyisihan pendidikan sesuai syarat-syarat jabatan
7. Sehat jasmani serta rohani sesuai syarat-syarat jabatan yg dilamar
8. Bersedia di tempatkan di semuanya Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara beda yg ditetapkan oleh Lembaga Pemerintah
9. Syarat-syarat beda sesuai sama kepentingan jabatan yg diputuskan oleh Petinggi Pembina Kepegawaian (PPK) .
Dalam penerimaan CPNS 2018 ini, pemerintah juga berikan peluang untuk 438. 590 pegawai honorer category II (K2) buat daftarkan diri.
Sistem mekanisme pendaftaran buat Eks Tenaga Honorer K2 ini dilaksanakan sendiri dibawah penyelarasan BKN.
Pendaftar dari Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Category II yg udah diverifikasi dokumennya, mesti ikuti Seleksi Kompetensi Basic (SKD) .
Tetapi, pendaftar dari Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Category II tak dijalankan Seleksi Kompetensi Sektor (SKB) .
Pengalaman sepanjang sepuluh tahun serta tiada henti berubah menjadi Tenaga Pendidik serta Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Category II diputuskan sebagi substitusi SKB.
Baca juga : harga magic com
Lihat juga : harga cat
Mengenai syarat-syarat untuk Eks Tenaga Honorer Category II yg bakal ikuti seleksi pemasokan CPNS 2018 merupakan :
- Umur tertinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, tetap aktif bekerja tiada henti hingga sekarang
- Untuk tenaga pendidik sekurang-kurangnya berijazah Strata 1 (S1) yg diraih sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Category II pada tanggal 3 November 2013
- Untuk tenaga kesehatan sekurang-kurangnya berijazah Diploma III (D3) yg diraih sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Category II pada tanggal 3 November 2013
- Punyai isyarat bukti nomer ujian Tenaga Honorer Category II pada tanggal 3 November 2013
- Punyai Kartu Isyarat Masyarakat (KTP) .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar